JAKARTA, KOMPAS.TV - Terlapor Roy Suryo Cs mempertanyakan alasan Polda Metro Jaya menaikkan status laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Presiden ke-7 Joko Widodo ke tahap penyidikan. <br /> <br />Roy Suryo menyatakan, bukti yang digunakan Polda Metro Jaya untuk menaikkan status kasus pencemaran nama baik ke tahap penyidikan tidak valid, karena hanya menggunakan bukti fotokopi ijazah Jokowi. <br /> <br />Menurutnya, fotokopi ijazah tidak bisa dijadikan bukti dalam pengusutan perkara. <br /> <br />Roy Suryo juga menegaskan, jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak yang diperiksa terlebih dahulu adalah terlapor, yaitu Joko Widodo. <br /> <br />Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menduga ada agenda politik di balik kasus ijazahnya. <br /> <br />Jokowi menduga kasus ijazah dan pemakzulan Wapres Gibran digulirkan untuk menurunkan reputasi politiknya. <br /> <br />Soal ijazahnya, Jokowi kembali menegaskan akan menunjukkannya di persidangan. <br /> <br />Baca Juga Perasaan Jokowi di Balik Kasus Ijazah hingga Usul Pemakzulan Wapres Gibran: Ada Agenda Politik Besar di https://www.kompas.tv/nasional/605105/perasaan-jokowi-di-balik-kasus-ijazah-hingga-usul-pemakzulan-wapres-gibran-ada-agenda-politik-besar <br /> <br />#jokowi #ijazahjokowi #roysuryo <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/605137/roy-suryo-ngotot-bukti-tidak-valid-jokowi-siap-tunjukkan-ijazah-asli-di-persidangan-berut
